Syarat Baru Pengukuhan PKP bagi Pengguna Virtual Office: Analisis Mendalam Aturan PER-7/PJ/2025

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 21 Mei 2025 telah mengubah secara signifikan lanskap penggunaan virtual office di Jakarta, khususnya bagi pengusaha yang hendak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Regulasi ini merupakan respons atas maraknya penyalahgunaan virtual office yang hanya dimanfaatkan sebagai alamat fiktif untuk keperluan administrasi perpajakan, tanpa adanya…

Read More
Back To Top